Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Soroti Unit PPA Polrestabes Medan 'Tangkap Lepas' Pelaku Kekerasan Seksual

Sabtu, 21 Mei 2022 | 18:42 WIB Last Updated 2022-05-21T11:42:20Z

Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said No. 1 Medan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus remaja 19 tahun berinisial, S, korban dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan yang dilakukan oleh H (39). Pasalnya, H setelah ditahan malah ditangguhkan pihak Polrestabes Medan. 


Disebutkan, dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi sebanyak 3 kali kepada korban. Pertama kali H melakukannya sekitar pukul 11.30 WIB pada April 2022 di kamar mandi rumah korban. 


Kemudian untuk kedua kalinya pelaku H melakukan tindakan kekerasan seksual kepada S pada pertengahan April 2022 di kamar tidur rumah korban. Untuk peristiwa ketiga kalinya pada, 16 Mei 2022 pelaku H kembali melakukan kekerasan seksual kepada korban di rumah korban. 


Selama tiga kali melakukan perbuatannya, pelaku H selalu mengancam dan pada saat kejadian yang ketiga selain mengancam, H sempat mengatakan ingin menikahi dan menghamili korban. 


Setelah kejadian ketiga, korban langsung meminta bantuan dari masyarakat lalu keluarga korban mendatangi Polsek Patumbak untuk kemudian bersama-sama mencari pelaku. Akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di kolam ikan sekitaran rumah korban. 


Setelah pelaku ditangkap, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/1545/V/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tertanggal 16 Mei 2022.  


Usai ditangkap, pelaku kemudian dilakukan penahanan oleh Polrestabes Medan. Lalu pada 19 Mei 2022 diketahui bahwa pelaku telah ditangguhkan penahanannya. 


Penangguhan tersebut diketahui saat LBH Medan mengkonfirmasi ke salah satu penyidik pembantu, Christin pada, 20 Mei 2022 kemarin. 


Saat itu Christin saat dikomfirmasi melalui telepon mengatakan, pelaku ditangguhkan karena alasan Kejari Lubuk Pakam tidak menerima tahanan tersangka kasus dengan Pasal 293 KUHP dan tersangka juga punya hak untuk ditangguhkan.


Ternyata benar pelaku ini telah ditangguhkan karena korban dan keluarganya ada melihat pelaku di sekitaran tempat tinggal mereka. Karena melihat pelaku, korban merasa takut dan trauma sehingga korban saat ini terus menangis ketakutan. 


"Tindakan menangguhkan pelaku kekerasan seksual merupakan salah satu tindakan konyol Polrestabes Medan. Pertama, akan sangat memungkinkan pelaku akan mengulangi tindak pidana tersebut terhadap korban. Kedua, pelaku sangat mungkin untuk melarikan diri dan ketiga, diduga pihak penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara a quo tidak fair dan potensial ada penyimpangan kewenangan dengan diduga menerima sesuatu dari pelaku," kecam Wakil DirekturLBHMedan, Irvan Saputra SH MH kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022) sore.


Oleh karena tindakan menangguhkan tersebut, sambung Irvan, tidak tepat secara hukum sekalipun penangguhan merupakan kewenangan kepolisian. Sebab, kekerasan seksual dianggap sebagai kejahatan yang serius, negara telah mensahkan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


"Seharusnya Unit PPA sebagai unit di Polrestabes Medan yang merupakan lembaga negara yang harusnya ikut melaksanakan Undang-undang tersebut bukan malah mengambil tindakan yang menyimpang dan tidak didasarkan pada asas kepentingan terbaik bagi korban dan keadilan. Kemudian dengan ditangguhkannya pelaku juga menunjukkan Unit PPA Polrestabes Medan tidak mau melaksanakan substansi Undang-undang tersebut dalam menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual pada korban," tegas Irvan.


Untuk itu, LBH Medan meminta kepada Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cq. Kanit PPA Polrestabes Medan untuk segera menangkap dan menahan pelaku kembali.


"Pelaku kekerasan seksual ini harus ditangkap dan ditahan kembali," tandas Irvan Saputra. (sh)