Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Percut Seituan Mediasi Kasus Penganiayaan Mahasiswa Viral di Sosmed

Minggu, 15 Mei 2022 | 11:16 WIB Last Updated 2022-05-15T04:16:14Z


ARN24.NEWS
-- Bripka M. Hendrawan Bhakti Bhabinkamtibmas Desa Sei Rotan Polsek Percut Sei Tuan memediasi (Problem Solving) perkara dugaan penganiayaan yang viral di media sosial (medsos), Sabtu (14/5/2022) di Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun 13 Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Hal ini tertuang dalam Laporan korban Nomor STTLP / 1499 / V / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT atas nama korban, Abdul Latif.


Dalam laporan itu disebutkan telah terjadi tindak pidana penganiayan dilakukan pelaku FP (17) seorang pelajar, warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Gg. Gelatik Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan terhadap korban atas nama  AL (18) mahasiswa, warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun 13 Desa Sei Rotan Kecamatan. Percut Seituan pada Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 11.58 WIB yang terjadi di Jalan Sidomulyo Pasar 9 Dusun 13 Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan persisnya di depan Masjid Al Ikhlas. 


Dijelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai mobil berpapasan dengan pelaku di depan rumahnya, kemudian pelaku menggeber-geber motornya sehingga menimbulkan suara ribut dan korban mengatakan "Becak" sambil bercanda kepada pelaku.


Namun pelaku tidak terima dan berkata kotor kepada korban dengan mengatakan "Alat kelamin laki-laki", pelaku juga mengajak bapak korban untuk berduel dengannya. 


Kemudian korban pergi, namun setibanya di lokasi, pelaku mencegat dan menyetop mobil korban, dan ketika korban turun dari mobil langsung ditikam oleh pelaku menggunakan kunci motornya. 


Atas kejadian itu, korban mengalami luka di bagian leher sebelah kanan dan juga luka di kuping sebelah kiri, kemudian korban berobat ke rumah sakit dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.


Kapolsek Percut Seituan Kompol M  Agustiawan menerima informasi kejadian tersebut dan memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Sei Rotan Bripka M. Hendrawan Bhakti untuk segera mengecek lokasi terjadinya kasus penganiayaan yang sudah viral di sosmed itu dengan memerintahkan kepada personel Bhabinkamtimas untuk melakukan Restoratife Justice (RJ) sesuai program Kapolri.


Personel Bhabinkamtimas bersama kepala dusun (jadus) mengunjungi rumah korban, cek TKP dan cek rumah pelaku. Kemudian memediasi permasalahan ini agar diselesaikan secara kekeluargaan.


Dalam mediasi kedua belah pihak yang dihadiri oleh ayah korban, Sariman dan ibu korban Sumiati, Ayah pelaku, Ipin serta pengacara Zainudin H dan Kadus 13 Wahyu akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.


"Pihak pelaku telah meminta maaf dan bersedia memberikan bantuan biaya perobatan kepada korban dan selanjutnya korban akan mencabut laporan pengaduannya ke Polrestabes Medan," katanya.


Diketahui, alat bukti yang sudah diamankan Polrestabes Medan adalah rekaman CCTV dan 1 lembar Surat Tanda Bukti Laporan.


Selanjutnya personel Bhabinkamtibmas mengantarkan pelaku dan korban ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mencabut laporan. (has)