Notification

×

Iklan

Tergiur Kemolekan Tubuh Sang Anak Angkat

Kamis, 26 Mei 2022 | 17:18 WIB Last Updated 2022-05-26T10:18:47Z
IE, pelaku yang tega mencabuli anak angkatnya hingga hamil 5 bulan. (sumber: inews) 

ARN24.NEWS --
Putri angkatnya itu makin hari kian tumbuh sebagai remaja. Tampak lekuk di bagian tubuhnya. Tak ingin orang lain lebih dulu mencicipi, alhasil dia pun nekat menyetubuhi. Pun kenikmatan itu harus berakhir di kantor polisi. 

Ya, sejak kecil Bunga (sebut begitu namanya-red) diangkat pelaku, IE menjadi putrinya. Segala kebutuhan Bunga dipenuhi. Namun beranjak remaja, ternyata pikiran pria 46 tahun tersebut mulai tak sehat. Jiwa kelakiannya muncul, apalagi ketika Bunga makin ranum. 

Nah, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Suatu hari, dengan alasan kangen alias rindu, pelaku mengajak Bunga main ke rumahnya di Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Menganggap itu merupakan hal biasa, Bunga pun mangangguk saja. 

Namun kisah kangen antara ayah dengan putri angkatnya malah berbeda. Saat Bunga masuk ke rumah orang tua angkatnya itu, mulai terjadi krasak krusuk. Mata pelaku jelalatan memandanginya. Mirisnya lagi, ketika suasa sepi di sekeliling tempat tinggalnya, pelaku menjalankan aksinya. Dia merayu Bunga dengan mengajak berhubungan intim yang dilarang agama. Di situ pelaku mengaku bertanggung jawab, andai Bunga berbadan dua. 

Ulah pelaku itu tak cuma sekali, tapi sudah berulang. Hingga Bunga pun hamil muda. Tak kuasa jadi pelampias ayah angkatnya, Bunga datang ke rumah kakaknya yang tak jauh dari rumah pelaku. 

Di sana mata sang kakak tertuju ke perutnya yang sudah membuncit. Seketika kakaknya bertanya apa yang telah terjadi. Bunga, si gadis pololos secara lugas menceritakan derita yang dialaminya. 

Mendengar curhat Bunga membuat sang kakak marah besar. Dia tak menyangka pelaku tega berbuat begitu kepada adiknya. 

Kanit PPA Polres Lampung Barat, Ipda Wahyu Fajar Dinata mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan kakak korban yang tidak terima adiknya telah dihamili oleh pelaku. 

“Aksi pelaku terbongkar setelah korban pulang ke rumah kakaknya. Merasa curiga ada yang aneh pada perut korban yang membesar setelah di desak oleh kakaknya akhirnya korban mengaku telah disetubuhi ayah angkatnya hingga hamil 4 bulan,” katanya, kemarin. 

Dijelaskan Kanit PPA Polres Lampung Barat, Ipda Wahyu Fajar Dinata, saat itu pelaku berjanji kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil. Berdasar laporan kakaknya, petugas pun bergerak cepat.  Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. "Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kanit PPA Polres Lampung Barat, Ipda Wahyu Fajar Dinata. (ins/saze)