![]() |
Cewek cantik berhijab yang malingi anak kos. (sumber: inews) |
ARN24.NEWS -- Parasnya cukup menawan. Kulit putih, berhijab lagi. Namun siapa sangka rupanya cewek rupawan itu adalah maling. Emas kawan sekosnya sikat hanya untuk beli Iphone dan foya-foya bersama kekasih. Apess....!!!
Rabu (22/6), Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian sesama anak kos-kosan itu. Pelaku inisial LAA berusia 27 tahun. Gadis berhijab itu ngekos di rumah milik Putri Damayanti (27) di wilayah Kampung Baru, Banda Aceh.
"Pelaku LAA mencuri barang berharga berupa emas milik korban Putri, warga Neusu Jaya, Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh,Kompol M Ryan Citra Yudha.
Kejadian berawal saat korban baru pulang dari tempatnya bekerja. Kemudian menuju ke kamar dan membuka lemari. Begitu masuk ke kamar, korban tercengang. Pasalnya, dia tak lagi melihat barang berharga miliknya tersimpan di tempat biasa.
"Saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh," katanya.
Kesal atas hilangnya barang berharga miliknya itu, lalu korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh. Disebutkan, korban mengalami kerugian Rp 22,6 juta.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti otentik dari sidik jari oleh Tim Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.
“Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian dia jual,"katanya.
Ryan menambahkan, pelaku mencuri berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.
"Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah di jual kepada orang lain, dimana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli ponsel, biaya liburan dan untuk kebutuhan hidup," kata Ryan Citra.
Nah, dari hasil penjualan hasil curian, pelaku LAA membelikan dua unit ponsel jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya.
Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari-hari.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan dua mayam emas sisa dari hasil curian," katanya. (ins/nt)