
Tommy Aditia Sinulingga SH MH bersama kliennya, A saat berada di Mapolrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Tim kuasa hukum korban penganiayaan, mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda yang merespon cepat pengaduan kliennya, A (42) atas adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik Polsek Sunggal dalam penanganan perkara.
"Kita mengapresiasi Kapolrestabes Medan yang begitu cepat menindaklanjuti pengaduan kami atas apa yang terjadi dengan klien kami, yang dalam hal ini langsung bagian Paminal Polrestabes Medan juga mengklarifikasi klien kami langsung pada 21 Juni 2022, serta pada hari ini 22 Juni 2022 kami diundang oleh Polrestabes Medan untuk melakukan mediasi untuk melaksanakan Restorative Justice," ucap Tommy Sinulingga SH MH didampingi Effendi Jambak SH MH selaku pengacara korban, Rabu (22/6/2022).
Namun, lanjut Tommy, mediasi hari ini belum terjadi kesepakatan antara kliennya dengan terlapor penganiaya Ibnu Saifullah Fattah (ISF) yang hadir didampingi orangtuanya.
"Hasil mediasi pada hari ini belum terjadi kesepakatan antara klien kami dengan pihak ISF yang dalam mediasi didampingi orang tuanya sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada klien kami, istri dan anak-anak klien kami namun klien kami meminta pertanggungjwaban perobatan mata klien kami yang mengalami cacat hingga sekarang akibat perbuatannya, dan hal ini awalnya ISF meminta waktu hingga bekerja namun disampaikan di akhir tidak dapat dipenuhi sehingga tidak terjadi perdamaian," lanjut Tommy.
Untuk kepastian hukum, lanjut Tommy, para penyidik sepakat memberikan waktu apabila ada terjadi perdamaian terjadi di luar.
"Namun apabila seminggu tidak ada kabar dan informasi, maka proses hukum akan lanjut," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, A adalah korban penganiayaan yang dilakukan ISF. A telah membuat laporan ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022.
Namun pada saat membuat laporan, ada salah satu oknum penyidik Polsek Sunggal, Bripka Leo C Manalu mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan Polisi namun tidak di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan.
Atas kejadian itu, tim kuasa hukum A dari kantor hukum Law Office Tommy Sinulingga & Associates ini pun langsung membuat laporan ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Menurut Tommy, laporan atau pengaduan itupun langsung mendapat respon yang cepat dari Kapolrestabes Medan. Tak hanya itu, Tommy juga mengapresiasi penyidik Propam Polda Sumut juga merespon cepat pengaduan mereka itu.
"Kita juga memberikan apresiasi kepada penyidik Propam Polda Sumut atas laporan ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama ke depannya dan mewujudkan POLRI yang Presisi," tegas Tommy.
Responnya, lanjut Tommy, pihaknya telah dipanggil ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk memberikan penjelasan atas pengaduan itu.
"Pada saat kami dipanggil ke Polrestabes Medan, di situ sudah terang benderang kami jelaskan persoalannya. Dan mereka menyambut positif laporan itu," tegas Tommy.
Menurut Tommy, aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat, haruslah bertindak arif dan bijaksana dalam menangani suatu perkara. Bukan malah menyuruh terlapor untuk melapor balik korban yang nyata-nyatanya adalah korban penganiayaan yang disaksikan kumpulan masyarakat yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Tindakan oknum penyidik Polsek Sunggal itu pun menurut Effendi Jambak SH MH patut diduga telah melanggar kode etik kepolisian Republik Indonesia.
"Kami berharap oknum prnyidik Bripka Leo C. Manalu segera diperiksa agar menciptakan Kepolisian yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi) membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat," tambah Effendi.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 3 Mei 2022 lalu. Dimana terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ISF kepada A di sekitaran Jalan Sunggal Medan.
Pada saat itu korban mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat ke kiri pada mata kirinya bekas dipukul oleh terlapor.
Setelah sampai di Polsek Sunggal, pelaku (ISF) sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada A dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Polsek Sunggal. Namun pada saat itu onum penyidik Bripka Leo mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan membuat laporan polisi bukan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan. (sh)








