Notification

×

Iklan

Iklan

Cuma Diupah Rp 1,5 Juta, Pria Tamatan SD Ini Nekat Antarkan 10 Kg Sabu

Kamis, 30 Juni 2022 | 19:15 WIB Last Updated 2022-06-30T12:15:00Z

Sidang kurir 10 Kg sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Tergiur upah Rp 1,5 Juta, Rizal Haris Daulay warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, nekat antarkan sabu seberat 10 kg ke calon pembeli. Akibatnya, pria tamatan SD ini harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim diketuai Sayed Tarzimi, pada persidangan perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan  Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).


Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menerangkan, pada Maret 2022 terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Embong yang merupakan teman terdakwa. Kemudian Embong  menawarkan kerjaan kepada terdakwa untuk bantu jualkan sabu.


"Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli, minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang, abang terima ya nanti kita komunikasi lagi," kata JPU menirukan suara terdakwa.


Setelah itu, Embong menjanjikan akan memberikan upah Rp 1,5 juta, terdakwa lalu menyetujuinya. Selanjutnya, pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang ngetem di depan RS Bunda Thamrin datang seorang yang tidak dikenal dan mengahampiri terdakwa memberikan handphone sambil berkata “Aku yang disuruh Embong bang” dan terdakwa menerimanya.


"Tidak berapa lama hanpdhone tersebut berdering dan terdakwa mengangkatnya dari handphone tersebut mengatakan agar terdakwa bergerak ke Jalan Titi Papan dan terdakwa mengikuti petunjuk tersebut, setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelpon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan," kata JPU.


Setelah terdakwa sampai di Jalan Titi Papan Gang Persatuan tiba-tiba seseorang datang dan mengahampiri terdakwa sambil menyerahkan barangnya dan mengatakan “Ini barangnya, nanti kau antarkan ya, nanti ku telpon lagi”.


"Selanjutnya terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam yang berisikan 9 bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa meletakan tas tersebut ke dalam becak tanpa plat nomor  yang dikendarai terdakwa, kemudian seorang laki laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa," ujar JPU.


JPU melanjutkan, sembari menunggu telepon,  terdakwa bergerak kemudian tidak lama datang saksi Maruli T Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Enda Safrizal, Saksi Anggiat S Pasaribu, dan saksi Indra Manik yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan melakukan interogasi serta penggeledahan.


Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 9 bungkus teh Cina yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8.800 gram.


"Selanjutnya polisi kembali melakukan interogasi kepada terdakwa tentang kepemilikan sabu-sabu tersebut,  terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menerima tas tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di depan sebuah rumah di Jalan Titi Papan Gang Persatuan," sebut JPU.


Sesampainya di depan rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan  di rumah tersebut ditemukan 1 bungkus teh China yang berisikan markotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 200 gram yang berada dalam 1 buah paper bag. 


Selanjutnya petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti narkotika ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.  


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU. (sh)