Notification

×

Iklan

Iklan

Dibayar Rp 900 Ribu, Kurir 25 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 28 Juni 2022 | 17:19 WIB Last Updated 2022-06-28T10:19:02Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutannya terhadap kurir 25 Kg sabu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Iswandi Siahaan alias Wandi, warga asal Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai yang nekat menjadi kurir 25 Kg sabu, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. 


Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU pengganti Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang virtual yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022) sore.


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati," tuntut JPU Liani.


Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).


Sebagaimana dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.


"Sekira pukul 10.00 terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya," kata JPU Fransiska di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.


Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.


Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 WIB dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.


Singkat cerita, terdakwa  menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 WIB. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.


Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, 3 anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.


Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan  bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan,  barang bukti 1 buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65  berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram.


"Satu buah karung goni plastik warna putih merk FPM COMPOUNO yang berisikan 5  plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram, satu buah karung goni plastik warna putih merk NK COMPACT 2  yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram," urai JPU.


Total keseluruhan sabu tersebut sebesar 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis sabu seberat 25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Fransiska. (sh)