Notification

×

Iklan

Iklan

Dinyatakan Pailit, Ini Tanggapan Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo

Minggu, 26 Juni 2022 | 21:47 WIB Last Updated 2022-06-26T14:47:25Z

Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo memastikan dirinya telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan dirinya pailit. (Foto: tribun-medan)

ARN24.NEWS
-- Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo memastikan dirinya telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan dirinya pailit. 


Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar ini meski putusan pengadilan menyatakan dirinya pailit, tapi tidak serta merta dirinya menerima putusan itu.


“Kita ikuti putusan tersebut. Namun saat ini kita telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA. Di dalam undang-undangnya kan ada upaya hukum jadi kita gunakan upaya hukum itu. Namun, tidak serta merta kita terima (putusan) itu, tapi kita ikuti saja biar jangan salah langkah,” kata politisi dari PDIP itu ketika dikonfirmasi arn24.news, Minggu, 26 Juni 2022.


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan menyatakan Ferry SP Sinamo dalam keadaan pailit. 


Dilihat arn24.news, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu, 25 Juni 2022, putusan tersebut dibacakan pada Senin, (11/4/2022) lalu.


Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir didampingi Immanuel Tarigan dan Dahlia Panjaitan masing-masing hakim anggota, mengabulkan permohonan pemohon, Daniel Maraja Hasudungan Manullang.


“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, atas nama Ferry SP Sinamo (Dalam PKPU Tetap) berakhir,” tulis isi putusan tersebut.


Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Pematangsiantar ini berada dalam keadaan pailit.


“Menyatakan Ferry SP Sinamo berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat dan menunjuk Dominggus Silaban SH MH (Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan) sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo,” tulis isi putusan tersebut.


Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat Mangatur Ruhut Banuara Sianipar SH MH dan Hadi Yanto SH MH CLA, selaku Kurator dalam proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit). Selanjutnya, menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya.


“Menghukum Termohon PKPU/ Debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) untuk membayar biaya perkara Sebesar Rp5.730.000,00 (Lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah),” bunyi putusan tersebut.


Informasi dihimpun, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bermula Ferry Sinamo selaku debitur melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan tagihan yang sudah masuk sekitar Rp54 miliar.


Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen, hal itu berdasarkan perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah di bulan April 2021. Namun, di bulan Juni 2021 telah macet pembayaran kepada para nasabah, sehingga di bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.


Kemudian, para kreditur ketika melakukan voting/pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, mayoritas para nasabah menolak proposalnya, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pailit terhadap debitur Ferry SP Sinamo.


Diketahui permohonan PKPU dilayangkan oleh Daniel Maraja Hasudungan Manullang melalui kuasa hukumnya Oloan Seroyah Butarbutar SH MH, ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Senin, 30 Agustus 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.


Dalam kasus investasi ini, sebanyak 7 orang sebelumnya menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematangsiantar karena uang mereka sekitar Rp1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen bermasalah.


Sehingga, majelis hakim PN Pematangsiantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya. Sementara itu, dilihat dari penelusuran LHKPN KPK harta yang dilaporkannya tahun 2019, 2020, dan 2021 semakin berkurang tahun ke tahun.


Pada tahun 2019, Ferry Sinamo melaporkan kekayaannya sebesar Rp17,1 miliar. Kemudian menyusut pada tahun 2020 menjadi Rp12,7 miliar. Kemudian, dalam laporannya terakhir 8 Februari 2022 (pelaporan tahun 2021), harta kekayaannya turun drastis menjadi Rp4,3 miliar.


Dari rincian Rp4,3 miliar kekayaan Ferry, antara lain dua tanah dan bangunan masing-masing senilai Rp5,5 miliar dan Rp600 juta. Kemudian tiga bidang tanah masing-masing senilai Rp100 juta, Rp210 juta dan Rp200 juta. Seluruhnya merupakan hasil sendiri yakni alat transportasi dan mesin yang dilaporkan yaitu Toyota Fortuner Rp2,4 Vrz 4×2 tahun 2019 senilai Rp225 juta (hasil sendiri).


Hanya saja Ferry memiliki utang sebesar Rp2,5 miliar, sehingga mengurangi nilai kekayaan yang ia laporkan. Adapun KPK dalam pengumuman LHKPN menyebut rincian harta kekayaan dalam lembar tersebut diisi sendiri oleh penyelenggara negara yang bersangkutan. (rfn)