ARN24.NEWS -- Seorang Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung ( IAKN ) bernisial NTL (33) yang dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus percabulan berupa sodomi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Penyidik PPA Polres Taput.
Penetapan tersangka NTL dilaksanakan, Jumat ( 3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).
NTL dilaporkan oleh mahasiswa nya sendiri ke Polres Taput, Rabu ( 25/5/2022 ).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan, bahwa NTL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.
"Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (saze)