ARN24.NEWS -- Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan melakukan restorative justice (RJ) terhadap permasalah seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan pihak perumahan.
"Permasalahan itu terjadi antara penghuni rumah bernama Lilis Sufanti (46) dengan pihak perumahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Dimana awal permasalahan itu, dijelaskannya, berawal dari adanya 6 pot bunga yang dipindahkan ke rumah ibu kepling dan tidak ada perbuatan pencurian yang terjadi.
"Kepada pihak perumahan, kami juga menyampaikan agar dapat menjaga kerukukan seluruh warga yang tinggal di perumahan," ucapnya.
Dari hasil restorative justice tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan kedua belah pihak dari pemilik rumah dengan pihak perumahan sepakat untuk berdamai.
"Kami berharap atas permasalahan permasalahan seperti itu adanya peran serta dari tokoh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permalasahan di lingkungan secara kekeluargaan," pesan Kasat Reskrim. (has)