Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Dituntut 14 Tahun Bui

Rabu, 29 Juni 2022 | 17:43 WIB Last Updated 2022-06-29T10:43:30Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutan di sidang korupsi melibatkan mantan Kacab BSM Gajah Mada Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Drs Waziruddin (56), mantan Kepala Cabang (Kacab) PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan dituntut 14 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terlibat korupsi saat menyalurkan kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp 24.804.178.121,85. 


Tuntutan pidana itu disampaikan JPU Kejati Sumut, Oplen Sinaga dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6/2022) sore.


Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Koperasi Pertamina UPMS-1 Medan. 


Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Waziruddin dengan 14 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan," sebut JPU dalam persidangan yang dihadiri Advokat Baihaqi Ritonga, selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa. 


Menurut JPU, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuanga.negara sebesar  Rp.24.804.178.121,85 


Peristiwanya tahun 2010 - 2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT. BSM Cabang Gajah Mada Medan serta Drs Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.


Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajah Mada kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Berdasar laporan Pelaksanaan Prosedur yang disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa. 


Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan uuntuk anggota Kopkar namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourching yang dikelola oleh Kopkar.


Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.


Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajah Mada tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.


Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa  bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 24.804.178.121,85.


Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasehat hukumnya. (sh)