Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Investasi Ternyata Main Trading Binomo, Warga Jermal XVII Diadili Menipu

Rabu, 29 Juni 2022 | 09:50 WIB Last Updated 2022-06-29T02:50:14Z


ARN24.NEWS
– Terdakwa Ridwansyah (42) warga Jalan Jermal XVII Graha Asri No.1 A Kelurahan Denai, diadili terkait penipuan modus investasi yang merugikan korban Meli Julianti sebesar Rp1,4 miliar lebih, Selasa (28/6/2022).


Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho dalam surat dakwaan menerangkan, pada 11 Desember 2020, terdakwa Ridwansyah menghubungi korban Meli Julianti dan menawarkan korban untuk menanamkan modal atau investasi uang kepadanya.


"Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada saksi korban apabila saksi korban menanamkan modal uang kepada terdakwa sebesar Rp150.000.000, maka saksi korban akan mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp1.000.000," kata JPU.


Korban yang kebetulan sudah mengenal terdakwa karena merupakan tetangga, maka korban tertarik dengan perkataan terdakwa tersebut dan terbujuk untuk menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa. 


Kemudian pada tanggal 11 Desember 2020 saksi korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp150.000.000, yang dikirimkan saksi korban dengan cara mentransfer ke rekening bank atas nama terdakwa.


"Selanjutnya setelah saksi korban mengirimkan uang kepada terdakwa maka untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi korban atas uang yang telah diinvestasikan saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000, yang membuat saksi korban bertambah yakin dan percaya," sebut JPU.


Lanjut dikatakan JPU, bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban benar adanya atau nyata padahal tanpa diketahui oleh korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang saksi korban tersebut untuk investasi melainkan terdakwa mempergunakan uang milik saksi korban untuk bermain saham / trading tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban. 


"Kemudian setelah beberapa hari saksi korban menanamkan modal atau investasi uang kepada terdakwa maka terdakwa berulang kali menghubungi saksi korban dengan maksud kembali membujuk saksi korban agar dapat menambah modal investasinya dengan alasan agar keuntungan yang didapat oleh saksi korban dapat lebih besar perharinya," urai JPU.


Namun, kemudian saksi korban yang pada saat dihubungi oleh terdakwa sedang berkumpul di rumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra yang merupakan kakak kandung saksi korban dan saksi Puji Astuti yang merupakan teman saksi korban lalu menanyakan tujuan terdakwa menghubungi saksi korban kemudian saksi korban menyampaikan kepada saksi Marzalena Sandra dan saksi Puji Astuti bahwa saksi korban telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp150.000.000. 


Dengan keuntungan yang didapat saksi korban sebesar Rp1.000.000, namun terdakwa meminta saksi korban untuk menambah modal investasi uang, sedangkan saksi korban tidak memiliki uang untuk diinvestasikan kemudian karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan lancar perharinya maka saksi Marzalena Sandra dan saksi Puji Astuti tertarik dan mau menamkan modal uang milik kepada terdakwa melalui saksi korban.


"Lalu saksi Marzalena Sandra menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp600.000.000, dan saksi Puji Astuti menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap Rp400.000.000, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwa untuk ditanamkan sebagai modal investasi dengan cara transfer ke rening terdakwa," jelas JPU.


Kemudian, terdakwa memberikan keuntungan atas investasi modal uang yang telah diserahkan oleh saksi korban kepada saksi korban hal itu dilakukan terdakwa agar saksi korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi korban benar adanya awalnya keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan dengan lancar.


"Namun pada pada tanggal 26 November 2021 keuntungan yang diberikan oleh terdakwa semakin menurun dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi korban sehingga saksi korban menerima keuntungan sebesar Rp500.000,  yang seharusnya sebesar Rp1.000.000," kata JPU.


Kemudian, hingga pada akhir bulan Januari 2021, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban sehingga saksi korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan oleh saksi korban kepada terdakwa tersebut sudah tidak ada lagi.


"Sehingga mendengar hal itu saksi korban menanyakan kepada terdakwa 'kemana uangnya' yang  dijawab oleh terdakwa 'uangnya sudah habis, tidak ada keuntungan dan modalpun habis' kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban tersebut berikut keuntungan yang didapat saksi korban karena masih tanggung jawab dari terdakwa namun setelah berulang kali saksi korban meminta uang milik saksi korban kepada terdakwa maka terdakwa mengatakan 'sedang diusahakan'," kata JPU.


Namun hingga akhirnya karena terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban lalu pada 29 November 2021, saksi korban bersama suami saksi korban mendatangi terdakwa di rumahnya di Jalan Jermal 17 Graha Asri No.1 A Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, di mana terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa uang milik saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain saham di trading Binomo bukan digunakan terdakwa untuk investasi modal sebagaimana yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi korban dan uang milik saksi korban dan sudah habis digunakan oleh terdakwa.


Kemudian saksi korban yang mendengar perkataan terdakwa tersebut merasa telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.470.000.000


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU. (sh)