Notification

×

Iklan

Iklan

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Oknum Satpam Bank Diringkus Polres Labuhanbatu

Senin, 27 Juni 2022 | 18:57 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z
Tersangka DKS alias Dadang (tengah) saat diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Meski sudah bergaji tinggi dan mempunyai pekerjaan tetap, seorang pria di Labuhanbatu yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank milik BUMN tetap nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kini akibat perbuatannya, pelaku berinisial DKS alias Dadang (42) warga Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Polres Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengaduan masyarakat ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang resah akan perbuatan pelaku selama ini mengedarkan narkoba. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


"Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu," ucap Agus, Senin (27/6/2022).


Dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32,02 Gram netto. Polisi yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemudian melakukan pengembangan.


"Dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih menjadi pengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp15 juta," beber Agus.


Lanjut Agus, tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun. Diketahui pula, tersangka bergaji hampir Rp 5 Juta lebih setiap bulan. Setiap tahun tersangka juga memperoleh bonus 5 bulan gaji.


"Ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut di dalam peredaran gelap narkotika, dari hasil pemeriksaan awal urin tersangka negatif mengandung narkotika," sebutnya sembari mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rfn)