Notification

×

Iklan

Polsek Delitua Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 3 Unit Sepeda Motor Diamankan

Jumat, 03 Juni 2022 | 16:27 WIB Last Updated 2022-06-03T09:27:36Z


ARN24.NEWS
-- Dua tersangka kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) diringkus tim Unit Reskrim Polsek Delitua, Sabtu, 28 Mei 2022 lalu. Kini kedua tersangka dan barang bukti 3 unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Delitua.


Kedua tersangka yakni Doly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Amat Hamim alias Gimin (27) warga Jalan Karya Utama IV, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.


"Kedua tersangka kita amankan menindaklanjuti laporan korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Delitua, Jumat, 03 Juni 2022.


Dikatakan Kapolsek, kasus ini bermula pada Jumat, 27 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya, lalu pada saat berada di Jalan Karya Jaya, korban berteduh di salah satu Doorsmeer mobil dikarenakan hujan deras.


"Kemudian korban pergi ke kamar mandi dan setelah hujan reda, korban hendak pulang namun sepeda motornya yang sebelumnya korban parkirkan di depan doorsmeer tersebut telah hilang," ujarnya.


Lanjut dikatakan Kapolsek, tak berapa lama, korban melihat sepeda motornya dikendarai oleh kedua pelaku, melihat hal itu, korban pun meminta kepada warga untuk menangkap pelaku.


"Alhasil, warga sekitar berhasil menangkap pelaku di Jalan Pipa Utama. Kemudian, Sabtu, 28 Mei 2022, petugas Polsek Delitua mendapat informasi kedua pelaku berhasil ditangkap warga di Pos Penjagaan Paskhas, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Medan Polonia. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku," kata Kompol Dedy Dharma.


Nah, sambung Kapolsek, setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban di sebuah Doorsmeer Jalan Karya Jaya sekitar pukul 21.00 WIB. Selain itu pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Delitua.


"Akibat perbuatannya, kedua tersangka di persangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (edt)