ARN24.NEWS -- Selasa (14/6/2022) merupakan hari terakhir Juli alias Kak Jul mengedarkan barang haram di kawasan Pangkalan Brandan. Wanita 41 tahun memang tak incaran polisi. Nah, setelah mendapat info, petugas dari Polsek Pangkalan Brandan menuju ke rumahnya.
Tepat di alamat yang dituju di Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilahm Kecamatan Sei Lepan, petugas mendapati 3,60 gram sabut.
"Barang bukti yang diamankan antara lain empat bungkus narkotika ukuran sedang, 20 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, sekop, kaleng rokok, uang pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, dua pecahan Rp 5.000," sebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang.
Saat ditangkap tersangka mengakui barang bukti adalah miliknya guna untuk dijual kepada pembeli. (ant/nt)