Notification

×

Iklan

Lima Tahun Tak Tuntas di Polsek Perbaungan, Kasus Dugaan Penipuan Diambil Alih Polres Sergai

Jumat, 19 Juni 2026 | 15:50 WIB Last Updated 2026-06-19T08:50:19Z

Mobil Toyota Avanza BK 1564 WF yang menjadi objek perkara. Pelapor menyebut kendaraan tersebut telah dijual, sementara BPKB sebelumnya pernah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan sejak tahun 2021 di Polsek Perbaungan, hingga kini belum juga tuntas. Setelah hampir lima tahun berjalan, penanganan perkara tersebut kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Sergai.


Perkara tersebut dilaporkan melalui LP/B/VI/2021/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut dengan pelapor Asbullah (53), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Dalam laporannya, pelapor menyebut dugaan penipuan berkaitan dengan transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Avanza BK 1564 WF yang diduga melibatkan dua orang terlapor, yakni  berinisial A dan M.


Asbullah menjelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2021 saat dirinya berkomunikasi dengan salah satu terlapor terkait penjualan mobil tersebut. Selanjutnya ia bertemu dengan pihak lain yang membawa kendaraan untuk diperiksa kondisi serta kelengkapan dokumen.


Setelah dilakukan pengecekan BPKB dan STNK, pelapor menyerahkan uang panjar dan kemudian melakukan pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan yang disebutkan dalam transaksi.


Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak yang sebelumnya berkomunikasi tidak lagi dapat dihubungi. Pelapor kemudian menduga telah menjadi korban dalam transaksi tersebut.


“Setelah uang dilunasi, pihak yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Asbullah.


Dalam proses awal penyelidikan, sejumlah dokumen kendaraan dan bukti transaksi telah diamankan sebagai barang bukti. 


Namun, pelapor mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.


Selain itu, pelapor juga mempertanyakan keberadaan barang bukti yang menurutnya sempat mengalami perubahan status selama proses penanganan perkara berlangsung.


Asbullah mengaku telah beberapa kali meminta kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya, termasuk melaporkan perkembangan kasus tersebut ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi, yakni Polda Sumut.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Sergai.


Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.


“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan terus kami tindak lanjuti,” ujarnya sembari menambahkan pihaknya juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. (wadi)