Notification

×

Iklan

Iklan

Sebelum Tewas Dianiaya, Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

Minggu, 12 Juni 2022 | 03:53 WIB Last Updated 2022-06-11T20:53:32Z

Terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu ketika diadili secara video teleconference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. (Foto:arn24.news)

ARN24.NEWS
-- Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan sejumlah uang untuk keamanan dan pembinaan di dalam sel. Namun, sebelum meninggal dunia, korban sempat dipaksa masturbasi dengan menggunakan pakai balsem. 


Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon terhadap terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.


Dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.


Dijelaskan JPU Pantun, peristiwa itu terjadi pada bulan November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta untuk membayar uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar Rp 2 juta.


Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsam oleh terdakwa.


"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," ujar JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.


Tak hanya sampai disitu, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.


"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (rfn)