ARN24.NEWS -- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku bongkar rumah di Jalan Mojopahit Kecamatan Medan Baru, Selasa, 14 Juli 2022.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik menyebutkan pelaku M Syahrial alias Rakesh (40) warga Jalan S. Parman Gg. Pasir Kecamatan Medan Petisah diamankan petugas saat beraksi membongkar rumah korban.
"Awalnya petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit Kecamatan Medan Baru," kata AKP Martua Manik, Rabu (15/6/2022).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini melanjutkan, usai mendapat laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas Polsek Medan Baru menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian mencuri barang barang berharga di dalam rumah korban.
"Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket, instalasi listrik yang telah dirusak, jendela, teralis jendela, genteng," beber AKP Martua Manik.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (has)