Notification

×

Iklan

Setelah Digas Polisi, Pasutri Ini Ngaku Curi Duit Kakaknya Rp 8 Juta

Minggu, 05 Juni 2022 | 16:45 WIB Last Updated 2022-06-05T09:45:14Z
Pasutri yang nekat curi duit kakaknya. (sumber: inews) 

ARN24.NEWS --
Pasangan suami istri berinisial AM (37) dan EVS (27) warga Jalan H Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, tega mencuri uang Rp8 juta milik kakak angkatnya. Pelaku mengaku mengambil uang usai kakaknya melapor polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, keduanya diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang sudah kehilangan uang Rp8 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada (27/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lr Gubah II, Kecamatan SU I, Palembang.  

“Menurut keterangan korban, bermula saat dia menyimpan uang miliknya sebesar Rp8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban lalu korban pergi bekerja,” kata Kompol Tri Wahyudi dikutip dari portal resmi Humas Polri, Minggu (5/6/2022). 

Saat korban pulang dari bekerja, uang sebesar Rp8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang. Korban pun mengumpulkan keluarganya yang terdiri atas saksi, pelaku dan menelepon piket SPKT bersama identifikasi Polrestabes Palembang. 

“Saat melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp8 juta sambil mengatakan bahwa dia yang mengambil uang milik korban tersebut," katanya. 

Diketahui hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat.  Atas ulahnya pasangan suami istri ditetapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (ins/nt)