Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Poliandri Terungkap Terdakwa Santi Sewa Ibu Bayaran dan Ngaku Anak Dubes

Senin, 27 Juni 2022 | 21:09 WIB Last Updated 2022-06-27T14:09:54Z

Ibu kandung terdakwa saat dihadirkan ke persidangan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Ada yang menarik pada sidang perkara terkait istri sah korban, Sabar Menanti Sitompul (64) yakni Santi Ramadan Lumbantoruan alias Dhani Edward (42) telah berselingkuh (poliandri) dengan seorang model, Iwan Setiadi (32) berlanjut di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/6/2022) sore.


Dalam sidang itu, jaksa Plpenuntut umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan ibu kandung dari terdakwa Iwan Setiadi yakni Maya Santi Damanik.


Di hadapan Hakim Ketua, Ulina Marbun, Maya Santi membeberkan bahwa anaknya, Iwan menikah dengan Santi di Bogor. Namun, nyatanya, terungkap bahwa Santi masih berstatus istri orang.


Maya mengaku sudah curiga dengan Santi yang tidak menunjukkan surat cerai saat datang ke rumah sambil membawa ibunya. 


"Mamaknya Dhani pernah ke rumah sebelum nikah. Mengatakan bahwa anaknya betul sudah janda, tapi gak ada surat cerai yang dibawa," ujarnya.


Belakangan terbongkar, bahwa perempuan yang mengaku sebagai ibu Santi ternyata bayaran alias palsu. 


"Ternyata tahunya dia udah punya suami, mamaknya yang dibawanya selama 7 tahun adalah mamak bayaran. Bukan mamak kandung," ucap Maya.


Seketika, tangis Maya pecah. Dia mengaku merasa malu atas kasus yang menimpa anaknya itu. Apalagi, seluruh keluarga Maya sudah tau bahwa Santi adalah menantunya yang ternyata punya dua suami.


"Merasa ditipu satu keluarga, semua tahunya dia itu menantu saya. Saya gak nyangka seperti itu rupanya dia suami orang," cetusnya sambil menangis.


Ketika dicecar hakim anggota, Dahlia Panjaitan terkait tandatangan Maya dalam berkas pernikahan kedua terdakwa terkait status lajang, Maya mengaku tidak tahu dan hanya disuruh teken saja.


"Tapi kamu ikut tandatangan, kalau kamu bilang gak baca ini gak masuk akal karena kata-katanya banyak. Judulnya saja begitu besar, tertulis surat pernyataan belum menikah dan kamu sebagai orangtua menandatanganinya," tukas hakim.


Selain itu, Maya menuturkan bahwa dia sempat tidak setuju hubungan antara Santi dan Iwan. Sebab, Maya mengaku takut kalau Santi tidak bisa menerima keadaan ekonomi keluarganya yang pas-pasan. Apalagi Iwan mengatakan bahwa Santi merupakan anak Duta Besar Australia.


"Anak saya bilang dia ada kenalan perempuan seorang janda, saya bilang gak apa-apa. Dia bilang anak duta besar australia dan beda agama jadi saya takut karena perkawinaan anak saya sebelumnya kan gagal. Saya takut terulang lagi, jadi saya bilang janganlah," terang Maya.


Mendengar hal tersebut, hakim Ulina Marbun mempertanyakan status pernikahan terdakwa Iwan. 


"Berarti Iwan ini sudah pernah menikah sebelumnya, dengan perempuan bernama Fera?," tanya hakim.


Maya menjelaskan, bahwa sebelum memadu kasih dengan Santi, Iwan ternyata sudah pernah menikah dan dikaruniai anak kembar. Maya akhirnya setuju dengan hubungan keduanya karena Santi mengaku sudah pindah agama dan berstatus janda.


"Asal datang dia selalu pakai hijab, datangpun ucap salam," jelasnya. 


Maya sendiri mengaku tidak hadir ke pernikahan anaknya itu karena terkendala biaya.


"Dia (Iwan) kerjanya foto-foto kalau ada orang nikah, sementara si Dhani (Santi) katanya punya salon," ucapnya. 


Maya mengungkapkan bahwa Iwan dan Santi sempat mengaku punya anak bernama Martin. Namun belakangan diketahui, bahwa Iwan bukanlah ayah kandung Martin.


"Ada, namanya si Martin, cuma waktu itu ngakunya bayi tabung ternyata sekarang saya tau kalau ayahnya bukan anak saya (Iwan). Ternyata ayahnya pak Tompul (saksi korban)," ungkapnya. (sh)