![]() |
Ilustrasi. |
ARN24.NEWS -- Tindakan tak terpuji diperlihatkan seorang remaja pria inisial Z. Dia ditangkap karena coba menjual kekasihnya lewat media sosial. Padahal, gadis tersebut masih di bawah umum.
"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, kemarin.
Kristian mengatakan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Mereka diamankan saat berada dalam kamar hotel usai melakukan hubungan intim.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku Z ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami belum menemukan bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersebut. Namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online," ujarnya. (ins/nt)