Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar Ferry Sinamo Dinyatakan Pailit

Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:54 WIB Last Updated 2022-06-25T10:54:10Z

Ket Foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Dilihat arn24.news, Sabtu, 25 Juni 2022, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan tersebut dibacakan pada Senin, (11/04/2022). 


Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir didampingi Immanuel Tarigan dan Dahlia Panjaitan masing-masing hakim anggota, mengabulkan permohonan pemohon yakni Daniel Maraja Hasudungan Manullang.


"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, atas nama Ferry SP Sinamo SH MH (Dalam PKPU Tetap) berakhir," tulis isi putusan tersebut.


Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Pematangsiantar ini berada dalam keadaan Pailit. 


"Menyatakan Ferry SP Sinamo berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat dan menunjuk Dominggus Silaban SH MH (Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan) sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo," tulis isi putusan tersebut.


Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat Mangatur Ruhut Banuara Sianipar SH MH dan Hadi Yanto SH MH CLA, selaku Kurator dalam proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit).


Selanjutnya, menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya.


"Menghukum Termohon PKPU/ Debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) untuk membayar biaya perkara Sebesar Rp. 5.730.000,00 (Lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)," bunyi putusan tersebut.


Informasi dihimpun, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bermula Ferry Sinamo selaku debitur  melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan tagihan yang sudah masuk sekitar Rp54 miliar. 


Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen, hal itu berdasarkan perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah di bulan April 2021. 


Namun, di bulan Juni 2021 telah macet pembayaran kepada para nasabah, sehingga di bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.


Kemudian, para kreditur ketika melakukan voting/pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, mayoritas para nasabah menolak proposalnya, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pailit terhadap debitur Ferry SP Sinamo.


Diketahui permohonan PKPU dilayangkan oleh Daniel Maraja Hasudungan Manullang melalui kuasa hukumnya Oloan Seroyah Butarbutar SH MH, ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Senin, 30 Agustus 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. (rfn)