Notification

×

Iklan

Iklan

12 Anggota Geng Motor Terlibat Tawuran di Medan Ditangkap

Jumat, 22 Juli 2022 | 12:30 WIB Last Updated 2022-07-22T05:30:24Z

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku geng motor. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Belasan remaja anggota geng motor terlibat tawuran dan penyerangan yang berujung pengrusakan ditangkap polisi. Belasan remaja tersebut ditangkap di tempat mereka berkumpul di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polsek Sunggal terkait dengan penangkapan tersebut. Sebagian besar anggota geng motor yang ditangkap itu masih berusia remaja dan anak sekolah.


"Ada 12 anggota geng motor yang kita amankan tepatnya Rabu 20 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. Dari 12 ditetapkan 6 tersangka," kata Ginanjar, Jumat (22/7/2022).


Belasan remaja ini terlibat tawuran dan aksi penyerangan di Jalan Gatot Subroto, pada 18 Juli lalu. Mereka bahkan merusak mobil salah satu warga, yang kemudian melapor ke polisi.


Dia pun menjelaskan mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok. Mobil tersebut pun tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp 3.500.000.


Pelapor yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru. Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat.


Dari tangan para anggota geng motor itu diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modifikasi menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc.


Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam.


Kini, para pelaku dikenakan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana tanpa hak membawa sajam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu juga tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.


Ia pun mengingatkan kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.


"Kami menghimbau kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di Kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memetakan dan juga sudah menggambar pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng-geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan," tutupnya. (has)