Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar Sabu di Desa Marendal II Diringkus

Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:32 WIB Last Updated 2022-07-09T08:32:28Z


ARN24.NEWS
– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus seorang pria bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 8 Juli 2022.


Bandar sabu dimaksud adalah Sriyanto alias Udin (46) penduduk Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 


Penangkapan bandar sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Sabtu (9/7/2022) dalam siaran persnya melalui grup whatsapp. 


Dikatakan AKP Ridwan, keberhasilan penangkapan bandar sabu-sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat kepada Polsek Patumbak yang mengatakan bahwa di Desa Marendal II itu ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dari sore hari hingga malam hari.


"Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim, Panit Iptu Harles Gultom dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar agar memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," kata Ridwan. 


Selanjutnya, Kanit Reskrim menunjuk salah satu anggota Tekab untuk melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli langsung satu paket sabu-sabu kepada pelaku seharga Rp55 ribu. 


Tanpa curiga, pelaku langsung memberikan narkoba yang dipesan tadi dengan cara mengambil satu paket yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok mansion yang dikantongi pelaku. 


"Usai melihat barang bukti satu paket sabu tersebut, kemudian kita langsung meringkus pelaku berikut barang bukti empat bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu siap edar, dua sekop dari pipet, 20 plastik klip kosong untuk tempat sabu, handphone Samsung, satu bungkus rokok mansion sebagai tempat sabu siap edar, serta uang hasil penjualan sabu Rp55.000," ungkap AKP Ridwan. 


Selanjutnya, sambung Ridwan, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan selanjutnya yang kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan. 


"Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hikuman minimal lima tahun kurungan penjara," pungkas AKP Ridwan. (sh)