Notification

×

Iklan

Buron Curas 9 Bulan, Pria Ini Terancam 12 Tahun Kurungan

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:28 WIB Last Updated 2022-07-13T09:28:20Z

ARN24.NEWS -- 
Buser Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil meringkus seorang pria pelaku perampasan dengan kekerasan sepeda motor milik Azis Ramadhan Warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Tersangka diketahui berinisial AP (25) warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Pelaku ditangkap setelah 9 bulan menjadi buronan petugas. Hingga saat ada informasi tentang keberadaan pelaku, Polisi langsung meringkus tersangka. Sementara sepeda motor dan penadah sepeda motor belum ditemukan.   

Terkait penangkapan tersangka, Kasatreskrim Polresta Deliserdang I Kadek Hery Cahyadi, menyebutkan kalau tersangka buronan kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban Azis Ramadhan warga Tanjung Morawa  sudah ditangkap dan saat ini dalam proses hukum dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Informasi dari kasus ini berawal pada Minggu (3/10/21) dini hari. Saat itu korban sedang menemui pacarnya. Lalu korban diajak oleh pelaku yang merupakan abang pacarnya untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku di Amplas.

Sekembalinya dari Amplas tersangka AP yang membonceng korban diduga merencanakan untuk merampoknya. Korban dibawa ke arah Perbaungan dan sebelum sampai Sungai ular tepatnya di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau, tersangka melakukan penganiayaan. 

Tersangka memborgol tangan korban serta mendorongnya ke sekitar sungai ular. Usai mendorong korban ke sekitaran sungai, tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Pasca kejadian membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang hingga 9 bulan berlalu pelaku akhirnya berhasil ditangkap.(mto/nt)