Notification

×

Iklan

Iklan

Dituntut 15 Tahun, Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 21 Juli 2022 | 22:32 WIB Last Updated 2022-07-21T15:32:49Z

Sidang perkara narkotika sebanyak 3 Kg sabu dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Donni Hutagalung, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga / Jalan Sunggal Gang Satria, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, divonis 18 tahun penjara dalam persidangan online, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Selain itu majelis hakim diketuai Ety Astuti juga menghukum pria 45 tahun tersebut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Donni Hutagalung diyakinj terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 Kg, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Vonis majelis hakim justru lebih berat dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut. Sebab pada persidangan lalu Febrina Sebayang menuntut terdakwa agar dipidana 15 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama dengan vonis hakim.


"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan keadaan meringankan terdakwa belum pernah dihukum," urai Ety Astuti.


Baik JPU maupun terdakwa, lanjutnya, sama-sama memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.


Febrina Sebayang dalam dakwaannya menuturkan, Rabu (23/3/2022) lalu saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan mendapatkan laporan masyarakat.


Terdakwa Donni diinformasikan menjual narkotika jenis sabu di daerah Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Aparat kepolisian, Sabtu (26/3/2022) kemudian melakukan pengembangan atas informasi menyebutkan Donni akan melintas menggunakan sepeda motor. 


Benar saja, terdakwa melintas di Pematang Lalang Kecamatan Percut Seituan, selanjutnya aparat menghadangnya dan melakukan penggeledahan dan menemukan tas ransel berisi sabu dari jok sepeda motor Scoopy seberat 3 Kg.


Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa diterimanya dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya di Jalan Yusuf Jintan Desa Pematang Lalang, Percut Seituan. 


Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Sibolga melalui loket mobil Bus Sibuluan Indah (SBI) atas suruhan lelaki tadi. 


Dimana awalnya terdakwa Donni ditawari untuk menjemput sabu oleh laki-laki yang bernama Keke (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO). (sh)