Notification

×

Iklan

Iklan

Hp Dicuri, Bocah 8 Tahun Dimasukkan ke Goni, Pelakunya Tetangga Sendiri

Minggu, 17 Juli 2022 | 14:38 WIB Last Updated 2022-07-17T07:38:56Z

Polresta Deli Serdang saat memaparkan kasus pencurian dengan kekerasan si Mapolresta Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Aksi kejahatan saat ini tidak lagi pandang bulu. Seperti yang terjadi di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kali ini dialami seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban kejahatan dengan kekerasan.


Kejadian ini berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada, 10 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Kecamatan Tanjung Morawa.


Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi mengatakan, kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama temannya di sekitar rumah dengan membawa sebuah handphone (Hp).


Melihat korban sedang memegang Hp, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambilnya. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil Hp korbannya dan  memasukan korban ke dalam sebuah goni berukuran 10 kg.


Selanjutnya korban yang berada di goni dicampakkan pelaku RH ke sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku dan langsung bergegas pergi.


Tanpa disadari pelaku, korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang dikenalinya adalah RH orang tua teman sepermainan korban alias tetangganya.


Korban yang pulang sambil menangis pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya, sontak orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.


Tanpa menunggu lama, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi di Mapolresta Deli Serdang pelaku mengakui perbuatannya mencuri Hp tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang.


“Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang. Terhadap tersangka RH kita persangkakan Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (sh)