ARN24.NEWS – Sidang kedua perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Rizky Maulana Harahap melawan PT Surya Madistrindo kembali ditunda setelah pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/9).
Perkara dengan nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Zulfida Hanum.
Dalam persidangan, pihak Tergugat kembali tidak hadir. Kuasa Hukum Penggugat, Marolop Tua Tampubolon, SH, kemudian berkoordinasi dengan Panitera Pengganti, Rohana, terkait ketidakhadiran Tergugat.
Dari koordinasi tersebut disampaikan bahwa terdapat dugaan kelalaian juru sita dalam melakukan pemanggilan terhadap pihak Tergugat.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 17 September 2026.
Ketua DPD RTMM SPSI Sumatera Utara Akhmad Rivai, SH, yang juga menerima kuasa dari pekerja, mempertanyakan proses pemanggilan PT Surya Madistrindo dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan pada sidang pertama, pihak Tergugat juga tidak hadir karena disebut alamatnya tidak diketahui. Pada sidang kedua, Tergugat kembali tidak hadir karena adanya dugaan kelalaian dalam pemanggilan.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk memperlama proses persidangan. Kalau jalur hukum yang ditempuh untuk membela hak-hak pekerja dimainkan, jangan salahkan apabila pekerja memilih melakukan aksi unjuk rasa," ujar Akhmad.
Menurut dia, pekerja tetap mengedepankan proses hukum untuk memperoleh kepastian atas hak-haknya dalam perselisihan hubungan industrial tersebut.
Sementara itu, Tim Hukum dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan menegaskan bahwa alamat PT Surya Madistrindo telah jelas berada di Jalan KL Yos Sudarso Km 7,8, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tim hukum menyebut PT Surya Madistrindo merupakan bagian dari perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk.
Mereka juga menyatakan hubungan kerja antara Rizky Maulana Harahap dengan PT Surya Madistrindo dibuktikan melalui surat keterangan kerja yang diterbitkan perusahaan.
Selain itu, kuasa hukum menyebut PT Surya Madistrindo sebelumnya hadir dalam proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan mengakui bahwa Rizky Maulana Harahap merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Atas kondisi tersebut, tim hukum mempertanyakan alasan pemanggilan Tergugat yang hingga sidang kedua belum membuat pihak perusahaan hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum berharap proses pemanggilan pada sidang berikutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sehingga perkara tersebut dapat segera diperiksa dan memperoleh kepastian hukum.
Sidang lanjutan perkara 272/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. (rfn)









