Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Berbagi Daging Kurban dengan Nonmuslim, Ini Penjelasan MUI

Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:51 WIB Last Updated 2022-07-09T14:51:26Z

Penyembelihan hewan kurban (Foto: Pradita Utama)

ARN24.NEWS
-- Berbagi daging hewan yang disembelih saat kurban kepada sesama umat Islam merupakan suatu yang dianjurkan, terkhusus tetangga dan yang membutuhkan. Tapi, apakah berbagi daging kurban dengan nonmuslim diperbolehkan dalam Islam?.


Pengurus Majelis Ulama Islam (MUI) Pusat, KH. Akhmad Khambali, S.E, M.M, mengatakan ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memperbolehkan memberikan daging kurban kepada nonmuslim.


"Menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memberikan daging kurban kepada nonmuslim diperbolehkan," kata Akhmad Khambali dilansir detikSumut, Sabtu (9/7/2022).


Namun, daging yang diperbolehkan dibagi kepada nonmuslim tersebut, merupakan kurban sunah, bukan hasil dari daging nazar. 


"Selama kurbannya termasuk kurban sunah (bukan nazar)," ungkapnya.


Kendati demikian, ada perbedaan pandangan di antara ulama kata Akhmad, dia menjelaskan, dalam keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu, Imam Hasan Basri, Abu Hanifah dan Abu Tsaur, memperbolehkan membagi daging hewan tersebut.


"Para ulama berbeda pendapat akan hal ini, Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan tentang perbedaan di kalangan ulama mengenai hal itu.

Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging hewan kurban kepada non-Muslim," jelasnya.


Sedangkan Imam Malik dan Al-Laits memberikan hukum makruh terhadap hal itu. Akan tetapi, jika dimasak terlebih dahulu, kemudian dihidangkan, maka umat Islam dan nonmuslim bisa menikmatinya secara bersama-sama.


"Sedangkan Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh untuk membagikannya kepada umat non-Muslim. Namun demikian, jika daging itu dimasak terlebih dahulu, maka umat non-Muslim dapat memakannya bersama kaum Muslimin," sebutnya.


Atas penjelasannya tersebut, Akhmad memberikan penjelasan bahwa, umat Islam dapat mengaitkannya dengan kondisi di sekitarnya. Dengan pembagian yang terukur, sesuai syariat dan panggilan kemanusiaan.


"Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama madzhab tentang hukum membagikan daging kurban kepada non-Muslim, umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar," jelasnya


"Namun demikian, pembagian daging kurban harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, sesuai syariat, dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan," tandasnya. (dts)