Notification

×

Iklan

Iklan

Modusnya Pura-pura Beli, 6 Komplotan Maling Diamankan Polsek Percut Seituan

Senin, 11 Juli 2022 | 11:05 WIB Last Updated 2022-07-11T04:06:13Z

Ke enam tersangka maling yang diamankan Polsek Percut Seituan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Enam kawanan maling mobil pickup dan sepedamotor NMax milik Pindo Tamba berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dari 2 lokasi berbeda, Minggu (10/07/2022) sekira pukul 03.00 WIB.


Ke enam kawanan maling yang masing-masing berinisial IS (22) warga Jalan Gitar 3 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sy (40) dan GS (32) serta AF (19) ketiganya warga Jalan Irian Barat Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, MRS (20) warga Jalan Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, dan AR (21) warga Jalan Perhubungan Pondok IV, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.


Polisi juga turut menyita 1 unit mobil pickup warna putih BK 8855 DD, 1 unit sepedamotor jenis Nmax tidak ada Nomor polisi (Nopol), 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 4069 AED, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio BK 4386 KW, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega BK 4215 SK, sebilah pisau, 3 unit handphone serta sparepart sayap body sepedamotor NMax sebagai barang buktinya.


Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/09/2022) tadi mengatakan, diamankannya kawanan maling mobil pickup milik Pindo Tamba tersebut berawal informasi masyarakat yang menyampaikan ada 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku pencurian dan telah diamankan warga di Pos Polisi Saentis, Minggu (10/07/2022) sekira pukul 03.00 WIB.


Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dipimpin Panit 2 Reskrim, Iptu Ahmad Albar langsung bergerak ke Pos Polisi Saentis tersebut. 


"Begitu tiba di Pos Polisi Saentis, petugas melihat ada 2 orang laki-laki berinisial Sy dan GS yang telah diamankan warga beserta 1 unit sepedamotor Honda Beat," terang Kompol Agustiawan.


Tak puas sampai di situ, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya. Sehingga akhirnya diamankan 4 orang laki-laki yang turut serta melakukan pencurian yang berinisial AR, AF, MRS serta IS beserta 3 unit sepedamotor dari kawasan Jalan Palo Gelombang, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Kemudian para pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan untuk diproses hukum.


"Dari hasil interogasi kalau modus para pelaku tersebut berencana ingin membeli sepedamotor Nmax yang dibawa oleh korban dengan menggunakan mobil pick up. Namun di tengah perjalanan, korban dipaksa turun dari dalam mobil dan para pelaku membawa kabur mobil pick up, sepedamotor Nmax serta handphone milik korban," pungkas Kompol Agustiawan. (has)