Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Rp 575 Juta

Jumat, 22 Juli 2022 | 23:01 WIB Last Updated 2022-07-22T16:01:27Z

Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 575 juta.


Kedua tersangka yakni masing-masing berinisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dan RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.


Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan pada tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp 979.000.000.


"Anggaran itu bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender yang dimenangkan oleh CV. Kinanti Jaya, kemudian Dinkes Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh PPK Dinkes Deli Serdang dengan Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di dua puskesmas tersebut," ujar Boy dalam keterangan tertulisnya diterima arn24.news, Jumat (22/7/2022).


Lanjut dikatakan Boy, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan IPAL di dua puskesmas tersebut, setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik oleh Kejari Deli Serdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


"Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575 juta dan terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata mantan Kasi Intelijen Langkat ini.


Atas perbuatannya, sambung Boy, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.


"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana," pungkasnya. (sh)