Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala Dituntut 7 Tahun Bui

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:53 WIB Last Updated 2022-07-21T13:53:30Z

Keempat terdakwa perkara korupsi dana Covid-19 yang salah satunya adalah Sekda Samosir Jabiat Sagala dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana dugaan korupsi penanggulangan bencana non alam Covid-19, mantan Sekretaeis Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala dan mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Mahler Tamba dituntut masing-masing selama 7 tahun penjara. 


Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk Jabiat Sagala dan Mahler secara tanggung renteng dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 944.050.768 subsidair 3,6 tahun kurungan.


Hal ini ditegaskan jaksa penuntut umum (JPU) Resky Pradhana R SH MH dalam persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022). 


Resky juga menyampaikan untuk kedua terdakwa lainnya PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat pada Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik, Sardo Sirumpea dan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang dituntut masing-masing selama 6,5 tahun penjara. 


Sambung Resky lagi, untuk Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga dikenakan denda masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk UP keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan kurungan. 


Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan. 


Sebelumnya diketahui, bahwa keempat terdakwa dalam pemakaian dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.


Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. 


"Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan," ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sarma Siregar.


Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.


“Atas perbuatannya, baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (sh)