Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Kelas I Medan

Senin, 25 Juli 2022 | 12:40 WIB Last Updated 2022-07-25T05:40:15Z

Terpidana Muara Peranginangin (Wilda/detikcom)

ARN24.NEWS
– KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Muara Peranginangin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, yakni Terbit Rencana Peranginangin.


"Jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Peranginangin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).


Ali menjelaskan nantinya Muara Peranginangin akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas I Medan selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian, hukuman penjara itu nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.


"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," jelas Ali.


Kemudian, Ali juga menyebut Muara Peranginangin diwajibkan membayar pidana uang. Muara Perangin-angin dibebani denda sebanyak Rp 200 juta.


"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta," tutup Ali.


Diketahui, Muara Peranginangin divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara Peranginangin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Muara Peranginangin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.


Muara Peranginangin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dwia/dtc)