
(Foto: Ilustrasi)
ARN24.NEWS – Seorang perempuan berinisial TL melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke SPKT Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya, berinisial MDU.
Kepada mistar, TL mengatakan video itu disebarkan tanpa persetujuannya dan viral di sejumlah media sosial. Akibatnya, perempuan 26 tahun itu mengalami kerugian materil dan nonmateril, termasuk kehilangan pekerjaan serta tekanan sosial.
“Bukan cuma menyebarkan video, dia juga meras saya. Dia beberapa kali meminta uang dengan janji akan menghapus video,” ucap TL, Rabu (7/1/2026).
Namun, lanjutnya, setelah uang diberikan, MDU yang biasa bekerja sebagai driver taxi online itu tidak menepati janji dan justru kembali meminta uang secara berulang. Tindakan tersebut pun berdampak serius terhadap kondisi sosial dan psikologis TL.
Menurutnya, video tersebut direkam tanpa sepengetahuannya saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Atas peristiwa itu, TL melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/58/I/2026/Spkt/Polrestabes Medan.
“Seluruh bukti sudah saya serahkan sama polisi. Semoga pelaku cepat ditangkap," ujarnya. (sh)











