Notification

×

Iklan

Iklan

Orang Tua Bejat! Ayah di Bangun Purba Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Berkali-kali

Minggu, 24 Juli 2022 | 13:45 WIB Last Updated 2022-07-24T07:42:44Z

Tersangka PMN diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang ayah berinisial PMN, di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. 


Pria berusia 33 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial ND (12) yang masih di bawah umur.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan berdasarkan cerita nenek korban, perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND oleh ayah kandungnya sendiri, setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.


"Selanjutnya, pada tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut," sebutnya, Minggu, 24 Juli 2022.


Oleh korban, sambung Kasat, kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya. Seingat Korban kejadian pertama berawal di bulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V SD.


"Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit PT. Lonsum tepatnya di pinggir jalan, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang," kata Kasat.


Dikatakan Kasat, perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari dan tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda.


"Diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya. Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022," urai Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi.


Setelah mengetahui hal tersebut, ibu dan nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.


Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, Personil unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya, di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.


"Akibat Perbuatannya, pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut," pungkasnya. (edt)