Penangkapan pelaku pengiriman paket 1 kg sabu yang dikemas dalam pakaian oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 1 kilogram (Kg) sabu ke Semarang, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan narkoba ke dalam 10 pakaian bekas yang sudah dimodifikasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Ilham Juli alias Ujang (59), warga Kompleks Veteran, Medan Estate.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 4 kali mengirimkan narkoba dengan pola serupa, memanfaatkan jasa pengiriman barang dan menyelipkan narkoba.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah kita menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kompol Rafles Marpaung, Sabtu (2/7/2022).
Rafles mengungkapkan, setibanya di rumah pelaku, ternyata paket yang dikemas sudah dikirim. Sehingga pihaknya menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut untuk mendapatkan narkoba yang akan dikirim.
“Setidaknya ada 1 kilogram sabu yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian yang kita amankan. Pelaku ini sudah 4 kali mengaku mengirimkan narkoba, dengan kota tujuan yang berbeda-beda,” ujarnya.
Rafles menyebut, pihaknya sempat berupaya mengembangkan kasus itu dengan tetap mengirimkan 1 paket ke alamat yang sebelumnya tertera untuk mengetahui penerima atau pemesannya. Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada orang yang mengambilnya sehingga sabu itu diamankan kembali.
“Kita sempat melakukan control delivery dengan mengirim salah satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya, karena kita duga penerima barang sudah mengetahui pengirimnya kita tangkap,” ucapnya.
Tersangka sendiri, kata Rafles, mengaku dikendalikan seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Medan.
“Pengakuan tersangka dikendalikan oleh seorang napi. Tapi ini masih kita selidiki, apakah benar pengakuannya atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam mendekam di balik jeruji lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mst)