Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Medan Kota Ringkus 3 Sindikat Pencurian Mobil

Minggu, 24 Juli 2022 | 17:13 WIB Last Updated 2022-07-24T10:13:27Z

ARN24.NEWS --
Polsek Medan Kota meringkus tiga orang terkait sindikat pencurian mobil. Bahkan, ketiga pelaku pun sempat dihajar massa tepatnya di Jalan Amal Kecamatan Sunggal sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Medan Kota. 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja mengatakan para pelaku ditangkap setelah dikejar warga. Pelarian para tersangka terhenti saat menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Amal.

“Tersangka ditangkap warga setelah menabrak pengendara lain,” terangnya, Minggu (24/7/2022).
Dijelaskan, pencurian mobil itu bermula dari kedatangan tersangka PW (30), warga Medan ke loket travel Kayla Gayo di Jalan Dr FL Tobing No 87 A, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Di tempat itu, PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn silver metalik, nomor polisi B 1580 WYF milik korban dan membawanya ke rumah temannya, RM (26), warga Medan. Selanjutnya, PW dan RM menemui tersangka TNS (37), warga Medan ke Kelambir V untuk menjual mobil dengan harga Rp60 juta, namun gagal.

Sebab, ketika hendak mencari pembeli, mobil yang dikendarai ketiga tersangka menabrak pengendara lain sehingga diamankan warga. Kemudian bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.
“Kalau mobil tersebut sudah terjual, maka tersangka PW akan memberikan uang kepada RM dan TNS sebesar 5 juta rupiah,” pungkasnya.

Kasus pencurian mobil itu dilaporkan Marsapuandi (25), sopir, warga Medan ke Polsek Medan Kota. Tersangka dijerat pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana. (mtr/nt)