Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Panjang Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Santriwati Hingga Akhirnya Menyerahkan Diri

Jumat, 08 Juli 2022 | 03:40 WIB Last Updated 2022-07-07T20:40:00Z

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. (Foto: JPNN.com)

ARN24.NEWS
-- Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan bahwa tersangka pencabulan santriwati telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam.


Tersangka bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tersebut menyerahkan diri setelah aparat kepolisian dari Brimob melakukan pengepungan dan penggeledahan selama 15 jam.


"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu (pukul 23.35 WIB)," kata Nico.


Proses penangkapan pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri melalui proses yang sangat panjang dan licin bak belut.


Nico menjelaskan kasus ini awalnya mencuat dari sebuah laporan seorang perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah yang menjadi korban dengan LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.


Korban merupakan santri atau anak didik MSAT di Pesantren Shiddiqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.


Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.


Selama penetapan tersangka, Bechi tak pernah memenuhi panggilan polisi alias mangkir.


"Bulan Januari berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, lalu kami punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," terangnya.


Selama proses pemanggilan, Polda Jatim telah mengedepankan upaya preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk menjalani tahap dua pemberkasan kasusnya tersebut.


"Beberapa kali melakukan kesepakatan, tetapi yang bersangkutan belum menyepakatinya. Dari Februari-April surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir," ujarnya.


Hingga akhirnya pada Minggu (3/7) polisi melakukan penangkapan paksa, tetapi dihalangi oleh simpatisan MSAT hingga menyebabkan satu petugas terjatuh.


"Hari ini, sejak jam delapan pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," ucap Nico.


Nico menegaskan semua masyarakat yang terlibat dalam pelaporan dan kasus harus patuh dengan hukum.


"Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan MSAT salah atau tidak, yakni dengan melakukan sidang di pengadilan," tegasnya.


Dalam proses penangkapan paksa di Pesantren Shiddiqiyyah, polisi juga menangkap sebanyak 320 simpatisan atau sukarelawan MSAT yang berasal dari berbagai daerah.


Mereka diangkut menggunakan truk polisi dan Satpol PP ke Polres Jombang menjalani pemeriksaan.


"Yang menghalang-halangi masih diproses di Polres Jombang, ada sekitar 320 orang. Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu untuk melakukan administrasi terhadap MSAT," tandas Nico. (jpnn/net)


Baca artikel lainnya dari ARN24.NEWS di Google Berita