Notification

×

Iklan

Iklan

6 Pemain Narkoba Mendekam di Penjara Polres Tanah Karo

Senin, 01 Agustus 2022 | 15:28 WIB Last Updated 2022-08-01T08:28:07Z

ARN24.NEWS --
Polres Tanah Karo menjerat enam pengedar narkoba dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

Memang, dalam sepekan ini Polres Tanah Karo meringkus enam tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, Senin (1/8/2022) menjelaskan, dari Desa Lau Buluh, Kecamatan Kabanjahe, pihaknya menciduk tiga tersangka. 

Masing-masing insial SB (45), RS (55) dan VAK (25). Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 104 gram.

Sedang di Berastagi petugas menangkap RS (47) warga Jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II, Kecamatan Berastagi dengan barang bukti sabu seberat bruto 50,13 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan SA alias Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe. Barang bukti yang disita narkotika jenis ganja seberat bruto 31,75 gram.

Untuk di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36) warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, dengan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat bruto 2.500 gram.

“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,13 gram Sabu dan 2.531,75 gram ganja berhasil kita amankan," jelas AKP Tobing. (saze/edt)