Sidang narkotika jenis sabu dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Hukuman Rizal Haris Daulay (40) akhirnya diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam persidangan online, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022) petang.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penarik becak bermotor (parbetor) ini tergiur akan mendapatkan upah Rp1,5 juta, namun dia harus menahankan pengabnya jeruji sel selama 20 tahun penjara.
Sementara pada persidangan lalu, JPU dari Kejari Medan menuntutnya agar dipidana 14 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi juga menghukumnya dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Rizal Haris dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,8 Kg.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Fauzan Hasibuan, terdakwa Rizal Haris Daulay maupun penasihat hukumnya (PH) Juwita Batubara menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan tersebut.
JPU Fauzan Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, sebelumnnya teman terdakwa bernama Embong lewat sambungan WhatsApp (WA) menawarkan job alias pekerjaan.
"Abang mau kerjaan gak? Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli. Upahnya Rp1,5 juta. Minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang," kata Fauzan menirukan ucapan Embong.
Terdakwa warga Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal itu pun, Minggu (13/3/2022) siang menunggu di depan rumah sakit. Benar saja, pria tak dikenal datang menghampirinya sembari memberikan handphone.
Terdakwa kemudian mengikuti petunjuk Embong melalui handphone yang baru diterimanya. Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelepon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan.
Tidak lama kemudian tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan tas berisikan kristal putih sebanyak 9 bungkus dan kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam betornya dan menunggu arahan lebih lanjut kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.
Malang tak dapat ditolak. Berharap dapat upah Rp1,5 juta malah harus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya.
Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (sh)