Notification

×

Iklan

Awalnya Ungkap Kasus Pencurian: Pas Diseser Polisi Temukan Senpi Laras Panjang, Magazine dan Peluru

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:29 WIB Last Updated 2022-08-22T11:29:52Z

ARN24.NEWS --
Polisi mengamankan senjata api (senpi) laras panjang jenis SS1 saat mengungkap kasus pencurian besi di Aceh Besar. Senjata itu ditemukan di semak-semak. 

"Senjata api tersebut disimpan seorang tersangka pencurian. Yang bersangkutan mengaku senjata tersebut ditemukannya di seamak-semak, diduga peninggalan masa konflik," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes P Winardy, Senin (22/8/2022). 

Winardy menambahkan, selain senpi, polisi mengamaankan 13 butir peluru tajam, satu magasin, satu uni mobil, ransel, dan telepon genggam. 

"Terungkap senjata api laras panjang tersebut berawal laporan pencurian besi milik sebuah perusahaan di Lembah Seulawah," kata Winardy. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mencuri besi perusahaan tersebut bersama pelaku lainnya berinisial FS. 

"Setelah diperiksa, MS mengaku menyimpan senjata api jenis SS1 yang didapatnya di semak-semak bersama kawannya berinisial FK," katanya.

Sementara itu,  FK sudah berada di Rutan Sigli karena kasus pencurian. Dari pengakuan MS tersebut, polisi menangkap AF. Polisi juga mencari senjata api tersebut dan menemukannya di kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. 

Atas perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dam Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. 

Sedangkan MS disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dam Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ins/nt)