Notification

×

Iklan

Dendam Motif Paman Tikam Jantung Ponakan Hingga Tewas Saat Belajar di Sekolah

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:19 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan paman terhadap keponakan di Mapolsek Sunggal. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Rahmat (32) seorang paman yang tega menikam dengan pisau ke jantung ponakannya, SRB (10) hingga tewas, mengaku sakit hati hingga berujung dendam. Terlebih lagi tersangka ini juga diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) karena pernah dirawat di rumah sakit jiwa.


Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat dikonfirmasi membenarkan motif pembunuhan sadis paman ke ponakan ini. Katanya, tersangka sengaja membelib sebilah pisau dapur untuk membunuh korban.


"Motif sementara tersangka ini diduga sakit hati dan dendam kepada korban yang merupakan keponakannya tersebut," kata Kompol Yudha kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).


Dijelaskannya juga, tersangka ini diduga sakit jiwa karena sudah pernah verobat di Rumah Sakit Bina Korsa pada 8 Maret 2021 lalu. 


"Untuk pemeriksan tes urin pada tersangka negatif," lanjut Kompol Yudha. 


Dilanjutkannya, hasil keterangan keluarga korban bahwa tersangka sudah sering melakukan pengacaman terhadap korban.


"Setelah membunuh korban, tersangka menggunakan sepeda motor dan berpindah-pindah tempat dan sempat membeli tiket karcis bus untuk melarikan diri ke Kota Cane, dan sepeda motor tersangka kita amankan pada Rabu lalubdi halaman masjid di Jalan Sei Mencirim, Sunggal," beber Kompol Yudha. 


Namun setelah lima hari buron, keberadaan tersangka berhasil diketahui sehingga langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan oleh petugas di Jalan Pelita Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Ia ditangkap saat keluar dari persembunyiannya di ladang-ladang penduduk.


Untuk langkah selanjutnya, sambung Kompol Yudha, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Psikologi dari Polda Sumut untuk melakukan traumailing kepada 50 siswa sekolah dasar yang menyaksikan peristiwa pembunuhan beserta gurunya tersebut.


"Alat bukti yang telah diamankan yakni sebuah pisau dapur dan pakaian tersangka yang kena darah korban dan sepeda motornya," jelas Kompol Yudha. 


Namum dikatakannya, sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Medan, maka Polsek Sunggal akan melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.


"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka untuk sementara yakni Pasal 338 dan 340 KUHP," tandas Kompol Yudha Pranata.


Diketahui, pembunuhan terhadap siswa SD ini terjadi pada, Selasa (9/8/2022) lalu di Jalan Kirab Remaja Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. (has)