Notification

×

Iklan

Iklan

Istri Gubsu Dihadirkan Jadi Saksi Korban ITE Oknum Pimred Media Online

Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:05 WIB Last Updated 2022-08-23T16:05:03Z

Istri Gubsu, Nawal Lubis yang dihadirkan menjadi saksi korban dalam perkara ITE melibatkan pimred media online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Setelah sempat tertunda pekan sebelumnya, JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina, akhirnya bisa menghadirkan saksi korban perkara pendistribusian informasi elektronik (ITE), Nawal Lubis, Selasa (23/8/2022).


Nawal Lubis tidak lain adalah istri dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dihadirkan di persidangan secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Ijin Yang Mulia. Sudah dilakukan pemanggilan secara patut tapi saksi juga kebetulan sedang berada di luar kota karena ada urusan," terang JPU sembari menunjukkan surat pemanggilannya ke meja majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.


Terdakwa Ismail Marzuki juga Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media online di Medan didampingi penasihat hukumnya (PH) kemudian menyatakan keberatan.


"Sabar Pak. Keberatan saudara dicatat oleh panitera. Biarlah saksi ini kita periksa secara secara virtual. Biar perkara ini tidak berlarut-larut," timpal hakim ketua.


Immanuel kemudian mempersiapkan penuntut umum untuk menghadirkan Nawal Lubis lewat persidangan video teleconference (vicon).  


"Saya tahu dari Sekretarisnya pengacara Saya, Bu. Ada video di youtube bawa-bawa poster Saya. Terus Saya tanya ada apa? Terus katanya, ini Bu masalah Putri Hijau itu. Poster Saya. Katanya Bunda NL Bunda NL. Itu kan singkatan nama Saya. Ingatlah videonya. Ada dishare di WA-WA (WhatsApp)," urai saksi menjawab pertanyaan JPU tentang narasi video aksi demo terdakwa di depan Mapolda Sumut, Februari 2022 lalu.


Awalnya Nila Lubis mengaku tidak menggubrisnya. Namun karena tersebar luas dan ibu serta anak-anaknya tidak terima, seolah dia merusak Benteng Putri Hijau.  Dia pun melaporkan kasusnya ke kepolisian. 


"Ya nggak ngerti Saya Benteng Putri Hijau itu. Saya katanya merusak ya jadi bingung. Terus Saya dibilang saya diperiksa. Saya dibilang orang sakti. Ya keberatan lah," pungkasnya.


Di bagian lain, PH terdakwa menanyakan bahwa dalam video tersebut disebut nama NL, namun bukan nama saksi korban, Nila Lubis.


"Itu kesimpulan saudara. Tolong ditanyakan yang lain?" timpal Immanuel Tarigan.


Dalam kesempatan tersebut terdakwa Ismail Marzuki melalui hakim ketua menanyakan sudah mengupayakan konfirmasi ke Bagian Hukum Pemprovsu dan ke saksi soal dugaan pengrusakan Benteng Putri Hijau dan dibenarkannya. 


"Iya. Baru-baru ini," kata Nila Lubis.


Di bagian lain, JPU Rahmi Shafrina memohon agar diperbolehkan membacakan pendapat ahli bahasa almarhum Prof Dr Ridwan Hanafiah.


Menurut ahli, narasi pada video aksi demo terdakwa di depan Mapolda Sumut tidak sesuai fakta dan dapat mempermalukan seseorang.


Gubsu Edy Rahmayadi disebut sebagai orang sakti dapat diasosiasikan orang yang dapat melakukan sesuatu luar biasa seperti bisa terbang di udara. Kata orang sakti dimaksud tidak tepat karena kekuasaan vibermur juga diatur oleh Undang Undang.


Demikian halnya dengan narasi, 'Selamatkan Benteng Putri Hijau', menurut ahli tidak tepat karena bukan dia penyebab rusaknya.


Immanuel pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun PH-nya menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan posisi terdakwa.


Dalam dakwaan diuraikan, Februari 2021 lalu terdakwa bersama  saksi Batu Bondan Onan Simanjuntak beserta 5 anggota lainnya menggelar aksi moril di depan Markas  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.


Aspirasi yang diusung terdakwa ketika itu mengenai penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan membawa nama organisasi bernama Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI)  di mana terdakwa adalah ketuanya. Dalam aksi tersebut terdakwa  membawa poster berisi gambar saksi Nawal Lubis, istri dari Gubsu Edy Rahmayadi.


Antara lain berisikan tulisan,  'Jangan karena bunda NL istri dari 'Orang Sakti', “Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL' serta 'Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau'


"Adapun yang dimaksud ‘Bunda NL' oleh terdakwa adalah saksi Nawal Lubis merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi," urai Rahmi.


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 310 ayat (2) KUHPidana. (sh)