ARN24.NEWS -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka merupakan tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kita telah menerima berkas tersangka FS (Ferdy Sambo), dengan nomor perkara: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Sedangkan berkas perkara Bharada E bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM. Berkas perkara Ricky bernomor BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
Lalu, berkas perkara Kuat bernomor BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM. Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut menjelaskan, berkas perkara para tersangka bakal dikaji oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari. Hal itu bertujuan untuk menentukan sudah lengkap atau belumnya berkas perkara para tersangka, baik secara formil maupun materiil.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutur Ketut.
Sementara itu, Tim khusus (Timsus) Polri berhasil menemukan CCTV yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di rumah Kadiv (Kepala Divisi) Propam Irjen Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu lalu, sehingga tak merekam peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut CCTV-nya rusak kurang lebih dua minggu yang lalu, sejak dua minggu yang lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan (rekamannya)," kata Budhi di Mapolres Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan. Hal itu karena yang bersangkutan sakit.
"Belum (ada penahanan). Kemarin ibu PC diperiksa tetapi karena ada surat sakit tetapi di hold, ditunda," kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Dikatakan Agung, saat ini Putri masih berada di rumahnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena Putri masih sakit.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rfn/bs)