Notification

×

Iklan

Iklan

Lucunya Negeri Ini: Pakai Baju Catur Bertuliskan 'What You Problem' Ternyata Dia Pula Bermasalah

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:17 WIB Last Updated 2022-08-01T09:17:46Z
Acuk pakai kaos bertuliskan 'What You Problem' tak tahunya dia kena masalah. 

ARN24.NEWS --
Di Polsek Tanjung Beringin, YI alias Acuk mengenakan baju bercorak catur bertuliskan 'What You Problem'. Anehnya, apa yang dipakai pria 30 tahun tak sesuai dengan tulisan yang terdapat dibajunya. Sebab, dalam artian 'Apalah Kamu Punya masalah', toh nyantanya Acuk sendiri yang sekarang punya masalah. 

Ya, dia berurusan dengan petugas kepolisian. Kasusnya tak lain pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor. Ceritanya, Acuk yang tinggal di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten 

Serdang Bedagai (Sergai), sedang bergerilya di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. 
Bukannya berkunjung tapi sedang memantau di kawasan itu. Benar saja, saat berada di sana, Acuk melihat ada kendaraan Honda Vario BK 5937 MV sedang terparkir. 

Tak butuh waktu lama, Acuk bersama sohibnya beraksi. Sepeda motor itu pun lewong digasak mereka. Namun sayang, aksi Acuk dan rekannya terlihat Nur Ainun yang merupakan warga setempat. 

Nah, saat korban Sahroni (57) warga Dusun III, Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, kehilangan sepeda motornya, langsung saja Nur Ainun memberitahukan.

Katanya, dia melihat dua orang laki-laki sedang mengambil sepeda motor milik korban dengan nama panggilan Acuk dan Dulah warga Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai.

Setelah pelaku dikenali oleh beberapa teman, korban pun langsung pergi mencari kedua orang yang dimaksud. Hingga akhirnya bertemu dengan Acuk yang sedang berada di rumahnya lalu melakukan interograsi. 

Akhirnya Acuk mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang melarikan diri.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing, Senin (1/8/2022) menyebut, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni dengan Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/Polsek Tanjung 
Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan Pasal 363 KUHP.

Menurut korban, kata Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 29 Juli 2022, pukul 21.00 WIB. 

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya. (saze/edt)