Notification

×

Iklan

Meski Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:38 WIB Last Updated 2022-08-19T13:38:21Z

Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto : Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo belum ditahan. Saat ini, Putri masih berada di kediamannya.


"Saat ini PC di kediamannya, di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).


Ia menambahkan, sebelum menjadi tersangka, PC sudah menjalani pemeriksaan selama tiga kali.


Pemeriksaan itu dilakukan pada pekan ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.


"Kemarin (kamis) ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di pemeriksaannya ditunda" katanya. PC, meminta istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran PC, penyidik melakukan gelar perkara," katanya.


Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.


"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata Agung.


Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. (inc/rfn)