Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Curi Sepeda Motor Polisi, Residivis Curanmor Kembali Meringkuk di Polres Labuhanbatu

Senin, 01 Agustus 2022 | 14:01 WIB Last Updated 2022-08-01T07:01:54Z
Polres Labuhanbatu merilis penangkapan aksi curanmor di wilayah hukumnya yang dilakukan residivis. (ist)

ARN24.NEWS --
Duo residivis ini kena batunya. Akibat ulahnya pula, kini ST (33) warga Kelurahan Siodengan, Kecamatan Rauntau Selatan dan J alias E (43) warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, harus kembali mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu. 

Mereka diciduk usai nekat melakukan aksi pencurian kendaraan (curanmor) milik AIPTU Zulkifli Rambe yang tinggal di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Siodengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 

“Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan  yang ditinggal penghuninya sementar atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran kota Rantau Rrapat," terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH, Senin (1/8/2022).

Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki, bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (20/7/2022). Sebelum keduanya bereaksi, terang AKP Rusdi, kedua pelaku terlebih dahulu memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban. 

Kemudian pelaku mencari waktu yang tepat untuk melakukan aksi pencurian. Dan, pada pukul 02.00 WIB diri hari, pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit. Selanjutya pelaku membuka kunci engsel gudang dan membawa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX. 
Kedua pelaku yang menggasak kendaraan personel Polresta Labuhanbatu.

"Motor tersebut didorong pelaku sampai simpang perisai kemudian menelepon rekannya berinisial J Als E (43) untuk menaiki motor KLX tersebut," ungkapnya. 

Bersama rekan pelaku inisial ST yang menggunakan motor Honda Beat, motor hasil jarahan itu dibawa menuju rumah saudaranya inisial K di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat. 

Setelah itu pelaku ST kembali ke gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea. "Memang kerena kebetual kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jaket warna pink. Lalu pelaku pun membawa motor tersebut ke rumah saudara K," beber AKP Rusdi Marzuki.

Pada 20-26 Juli, Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran lokasi kejadian. Dari situ pada 27 Juli 2022, tim mendapat informasi dan petunjuk terhadap pelaku tersebut yang sedang berada di Lingkungan Taslim, Kecamatan Sirandorung. 

"Kita meringkus kedua pelaku di lokasi temuan tersebut. Dari pengakuan ST  bahwa dia sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," tukasnya. 

Alhasil, kedua pelaku diproses dalam 3 perkara sekaligus. Yaitu pencurian dengan  pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkera. "Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Labuhantu guna proses lebih lanjut," jelas Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Astrea, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah jeket warna pink  milik korban yang dipakai pelaku. 

"Untuk kerugian material diperkirakan sebesar Rp 21 juta. Pelaku ST diterapkan Pasal 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan pelaku J alias E kita jerat Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (ril/arn24)