Notification

×

Iklan

Iklan

Sita 25 Kg Sabu dari 2 Nelayan Panai Tengah, Polres Labuhanbatu Selamatkan 2,5 Juta Jiwa

Senin, 01 Agustus 2022 | 14:44 WIB Last Updated 2022-08-01T07:44:40Z

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dari Perairan Selat Malaka. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang nelayan dan menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dari Perairan Selat Malaka. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang nelayan dan menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram.


Kedua tersangka yakni berinisial AS (37) warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dan JA (46) warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah.


"Ditangkapnya kedua nelayan ini dan berhasilnya disita 25 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika, jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Senin, 01 Agustus 2022.


Dikatakan Kasat Narkoba AKP Martualesi, kasus ini berawal dari informasi di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022.


"Selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan," ujarnya.


Lalu, sambung AKP Martualesi, berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihaknya, berhasil mengamankan kedua nelayan tersebut.


“Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus Narkotika sabu yang telah disimpan di plastik hitam berat 3.603,34 gram,” ucapnya didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kaurmintu Ipda CH. Suhartono.


AKP Martualesi menyebut, bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagai nelayan.


“Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu. (rfn)