Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Kawin Lagi Tanpa Izin Suami, Santi Lumbantoruan Divonis 4 Tahun Penjara, Selingkuhan 31 Bulan Bui

Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:38 WIB Last Updated 2022-08-03T13:38:40Z

Kedua terdakwa saat mengikuti mengikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Medan Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Santi Lumbantoruan alias Dhani Edward divonis 4 tahun penjara karena terbukti kawin lagi tanpa izin suami sah. Wanita 42 tahun ini terbukti bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Santi Lumbantoruan alias Dhani Edward selama 4 tahun penjara," tegas Hakim Ketua, Ulina Marbun dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/8/2022).


Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum selingkuhan Santi yang merupakan seorang model, Iwan Setiadi selama 2 tahun 7 bulan penjara. Pria 32 tahun ini terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa sudah mengetahui bahwa Santi masih terikat perkawinan dengan korban, Sabar Menanti Sitompul. Tapi kedua pasutri itu nekad melanggar aturan yang ada.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban, harkat dan martabatnya. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.


Untuk terdakwa Santi, putusan itu sama dengan tuntutan (conform) dari jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan. Sedangkan Iwan dituntut JPU selama 4 tahun. Atas putusan hakim tersebut, Santi menerimanya. Sedangkan Iwan menyatakan pikir-pikir.


Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, bahwa antara terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dengan saksi korban, Sabar Menanti Sitompul (duda dua anak) terikat hubungan perkawinan sejak tanggal 11 April 2006 dengan Akta Perkawinan Nomor: 1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012.


Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki 1 anak laki-laki dan tinggal bersama di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia. 


"Pada 2008, setelah menikah dengan Santi, korban mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 anak sebelum menikah dengannya," ujar JPU.


Pada 2009, Santi menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu terdakwa Iwan Setiadi. Sehingga hubungan Santi dengan korban tidak harmonis. Saat menjalin hubungan dengan Iwan, Santi mengurus KTP di Disdukcapil Bojong Gede dengan NIK 3201135706871001 atas nama Dhani.


Selanjutnya, Iwan datang ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dengan persyaratan yaitu N1 (Pengantar Nikah) dari Kelurahan Mekar Sentosa, Kartu Keluarga (KK) dan KTP atas nama Iwan Setiadi selaku pemohon. Sedangkan untuk Santi hanya keterangan lisan dari Iwan yang akan dibubuhkan pada surat permohonan.


"Kemudian, KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015 dengan status Iwan Setiadi JEJAKA dan Santi statusnya PERAWAN. Data-data di Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015 tersebut diterbitkan dan akan digunakan untuk menikah antara Santi dengan Iwan di luar Kecamatan Rambutan," jelas Randi.


Pada 7 November 2015, Santi menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede dengan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015. Santi sendiri tidak merasa keberatan dengan status PERAWAN. Padahal, Santi mengetahui bahwa perkawinannya dengan korban menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.


Mereka juga telah membuat KK Nomor 320113270516002 dan bertempat tinggal di Griya Waringin Elok Blok C 18 Rt 006 Rw 008 Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede. 


Selanjutnya, Santi menggunakan Akta Nikah Nomor: 1546/035/XI/2015 tanggal 7 Nopember 2015 untuk tinggal bersama Iwan di Perumahan Jalan Karya Jaya Indah Blok C 13 dan Apartement Sky View Jalan Setia Budi.


"Pada Januari 2022, korban mendapatkan informasi bahwa Santi sudah kawin lagi dengan Iwan sesuai Akta Nikah Nomor: 1546/035/XI/2015 tanggal 7 Nopember 2015 yang diterbitkan KUA Bojong Gede tanpa sepengetahuan dan izin dari Sabar Menanti Sitompul," cetus JPU.


Selama menikah, Santi selalu diberikan nafkah oleh korban yang dikirim melalui rekening dan juga tunai sesuai dengan kebutuhan yang Santi minta atau yang diperlukan. Atas perbuatan kedua terdakwa, korban merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.


Padahal setiap bulan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 65.000.000. Karena hal itu, korban melaporkan perbuatan kedua terdakwa ke Polda Sumut. (sh)