Notification

×

Iklan

Iklan

'Pepesan Kosong Nikmat Sesaat': Janji Dinikahi Tak Ditepati Berakhir di Bui

Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:11 WIB Last Updated 2022-08-30T05:12:43Z

ARN24.NEWS --
NR, korban pencabulan melapor ke polisi. Cewek 17 tahun itu kini sedang hamil. Si jabang bayi merupakan perbuatan pria inisial YA yang dilakukukan di salah satu penginapan kawasan Kota Pematangsiantar. 

Atas laporan korban, laki 19 tahun tersebut telah meringkuk di tahanan. Terkuaknya perbuatan cabul tersebut setelah pelaku dan orangtuanya datang ke rumah korban untuk membahas perdamaian. 
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, jalan damai dalam kasus penganiayaan antara korban dan pelaku buntu. Kedua keluarga pun saling cekcok terkait masalah biaya perobatan.

“Saat terjadi perdebatan itu adik pelaku menanyakan kepada korban “jujur saja sudah dirusak apa belum” korban pun mengakuinya (dirusak),” kata Banuara, Senin (29/8/2022).

Dari keterangan pihak keluarga yang diterima polisi, ibu korban menjelaskan kalau saat ini anak perempuannya itu pun positif hamil dan sudah tidak haid selama sebulan. Orangtua korban pun sempat marah terhadap anaknya karena tidak jujur dari awal.

Terkait korban hamil, orangtuanya kembali mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan YA yang telah menghamili NR. Pihak keluarga YA pun memberihan harapan kepada keluarga korban untuk bertanggung jawab.

Hanya saja, setelah ditungggu beberapa hari, pihak keluarga dan orangtua pelaku tidak merealisasikan rencana pernikahan. Dan keluarga korban memutuskan buat laporan ke Polres Pematang Siantar.

“Keluarga korban merasa tidak dihargai dan melaporkan kejadian pencabulan yang dialami korban ke Polres Pematang Siantar. Pelaku sudah ditahan,” ungkap Banuara Manurung kembali.

Polisi menetapkan YA warga Simalungun melanggar pidana penjara Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mtr/edt)